Translate

Senin, 18 April 2022

Hari Buruh Internasional Dan Aneksasi Bangsa West Papua

Foto : Bendera Bintang Kejora

Oleh : RK

May Day atau hari Buruh jatuh pada tgl 1 may diperingati diberbagai negara, semenjak ratusan tahun yang lalu dalam berbagai bentuk seperti mogok kerja panggung orasi dan lain sebagainya. Peristiwa bersejarah ini tidak terjadi begitu saja melainkan diperjuangkan oleh berbagai kalangan umat manusia atau hasil pemberontakan buruh di Chicago Amerika Serikat yang melibatkan lebih dari 300.000 kaum buruh pada tahun 1886. Aksi tersebut tidak berjalan mulus, terjadi bentrokan yang melukai serta menewaskan ratusan hingga ribuan massa buruh. Sebagian dari mereka lalu ditangkap dan dihukum penjara. Untuk mengenang peristiwa itu, Internasionale ke II di Paris 1889 menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh internasional.


Di Indonesia, Peringatan hari buruh atau May Day pertama kali diperingati pada tahun 1920, Indonesia tercatat sebagai negara Asia pertama yang merayakan 1 Mei sebagai hari buruh sedunia. Kemudian melalui UU Kerja No. 12 Tahun 1948, pada pasal 15 ayat 2, dinyatakan bahwa “Pada hari 1 Mei buruh dibebaskan dari kewajiban kerja.” Berdasarkan peraturan tersebut, kaum buruh di Indonesia, selalu memperingati May Day setiap tahunnya.


Selain memperingati May Day sebagai hari buruh internasional, di indonesia sendiri khususnya rakyat Papua ada pulah diperingati sebagai hari Aneksasi Bangsa West Papua.


Hari aneksasi yang diperingati pada 1 May setiap tahunnya, merupakan peringatan bagi rakyat west papua. Pada beberapa tahun yang lalu merupakan sejarah Aneksasi bangsa west papua oleh Indonesia yang mana bangsa west papua dipaksa masuk dalam bagian dari bingkai NKRI-indonesia.


Setelah dianeksasi perjuangan untuk menuntut kembali Hak sebagai negara yang merdeka selalu dilakukan. Perjuangan rakyat papua sudah lama dilakukan untuk menuntut hak menentukan nasib sendiri. Perjuangan pembebasan itu dilakukan oleh berbagai kalangan baik masyarakat asli papau maupun umat manusia yang sadar akan penjajahan kolonial indonesia terhadap bangsa west papua. Namun tidak diindahkan , padahal berdasarkan UUD 1945 alinea pertama mengatakan bahwa "sesunggunya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan". Namun pembukaan UUD ini hanya tertulis dikertas kosong tapi tidak diimplementasikan malah dikhianati.

Dari hal penjelasan singkat diatas patut dikatakan bahwa negara Indonesia dibawah naungan kapitalisme-imperialisme tidak patuh terhadap UUD 1945.


Perjuangan rakyat papua sudah jauh lama untuk menjadi negara yang Merdeka semenjak penjajahan kolonial belanda. Perjuangan menjadi negara yang merdeka berhasil jatuh pada 1 Desember 1961 rakyat west papua mendeklarasikan kemerdekaannya, namun kemerdekaan itu tidak berumur panjang dikarenakan bangsa indonesia hadir sebagai penjajah baru melalui perintah soekarno yang dikenal perintah Tiga komando rakyat (TRIKORA). Hal ini merupakan upaya penguasaan alam atau perampasan kekayaan alam bangsa west papua dengan berbagai alasan seperti papua adalah bentukan negara boneka.


Dalam perjuangan rakyat untuk menuntut hak sebagai negara yang merdeka banyak terjadinya pelanggaran Ham yang dilakukan oleh pihak TNI/POLRI baik itu intimidasi, pembubaran paksa masa aksi, penangkapan dan bahkan menembakan. Tindakan ini melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan juga UUD 1945 pasal 28 E dan turunannya UU nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.  


Berdasarkan data yang ada sudah banyak terjadi pelanggaran Ham baik dari Kasus Biak Berdarah, Warior berdarah, Kasus Wamena Berdarah, Kasus Universitas Cenderawasih Jayapura, Kasus Paniai Berdarah dan masih banyak pelanggaran lainnya.

Di tahun 2021/2022 pelanggaran HAM terus terjadi hingga mencapai 480 yang dimana kebanyakan berkaitan dengan kerja-kerja pihak kepolisian.  


Usaha bangsa kolonial indonesia untuk meredam perlawanan berbarenga dengan masuknya perusahan-perusahan nasional yang terus melakukan eksploitasi alam di tanah papua, baik dilakukan itu melalui Otsus berjilid-jilid maupun daerah otonomi baru (DOB). Hal ini tidak terlepas dari usaha memecah belahkan rakyat papua dan juga akan masifnya pengiriman militer dikarenakan akan adanya pembangunan pos-pos militer disetiap daerah baru. 


Pemekaran daerah dan provinsi di Papua tidak lepas dari hadirnya Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua tahun 2001 yang juga mengatur pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Dibalik itu semua tidak terlepas dari kepentingan kelas penguasa baik itu kapitalis global maupun nasional. 

Kepentingan utama dari kelas penguasa ialah sumber daya alam di tanah papua.

0 Post a Comment: