Translate

Kamis, 30 September 2021

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Papua Dan Pembebasan Kota Kupang Untuk HAM DAN DEMOKRASI

Foto : Pembebasan Kupang dan AMP

“Roma Agreement Ilegal, Bebaskan Victor F Yeimo, Hentikan Operasi Militer Di Seluruh Teritori West Papua Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua”

Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.


Sehingga, berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) pada 1 Mei 1963. Selanjutnya Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib sendiri dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.

Perjanjian Roma di adakan di Italy oleh karna itu di sebut Perjanjian Roma karena ada beberapa Negara, dan yang Paling Menonjolkan rasa tidak setuju dari Perwakilan Italy telah membatalkan Perjanjian New york. di lihat dari Suku Bangsa yang Berbeda ( Rumpun ) Referendum atau Act of Free Choice yang ditetapkan untuk 1969 dalam Perjanjian New York Agustus 1962. Untuk menjadi tertunda atau mungkin dibatalkan dan hasil nya Perjanjian Roma yang berlaku sampai saat ini dan belum ada peristiwa lain yang membatalkan Perjanjian Roma.

Indonesia memerintah Papua Barat selama dua puluh lima tahun (25) efektif dari pertama bulan Mei, 1963. Tetapi Indonesia Trus Menyebar kan kabar bohong/tipu, dan Publikasikan Pepera ke Masyarakat Papua Barat Bahwa semua nya sudah final di Perjanjian New york yang melahirkan Pepera tersebut, Metode yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pepera atau Referendum akan menjadi “sistem musyawarah” sesuai dengan praktek Parlemen Indonesia.

Laporan akhir PBB mengenai pelaksanaan Pepera disampaikan kepada Majelis Umum PBB akan diterima tanpa debat terbuka. Negara Serikat bertanggung jawab untuk melakukan investasi melalui Perusahaan Negara Indonesia untuk Eksplorasi mineral, minyak bumi dan sumber daya lainnya dari Papua Barat.

Maka rakyat papua menganggap new York agreement dan roma agreement ilegal diatas tanah papua, karena rakyat papua sama sekali tidak dilibatkan sebagai subjek dan objek pemilik tanah leluhurnya dalam perjanjian-perjanjian tersebut Untuk melanggengkan perjanjian-perjanjian ilegal. negara indonesia terus melakukan invasi militer besar-besaran ke papua dengan alasan menjaga kedamaian. namun di balik itu TNI Polri justru melakukan pelanggaran Ham dan melindungi perusahaan-perusahaan yang melakukan eksplorasi.

Perilaku tidak profesional dan sewenang-wenang oleh TNI Polri terhadap rakyat west papua yang menuntut Hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi paling demokratis dan bermartabat untuk menuntaskan persoalan konflik kemanusiaan yang berkepanjangan di papua selama ini, diperhadapkan dengan Praktek-praktek kekerasan, intimidasi, pembungkaman ruang demokrasi, penangkapan diluar prosedur hukum bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh TNI Polri. ini merupakan perilaku yang tidak manusiawi, mencederai hukum dan demokrasi di indonesia.

Penangkapan terhadap Vicrot F Yeimo dan aktivis lainnya di west papua menandakan sifat buruk pemerintah indonesia melalui TNI Polri. intimidasi, dan praktek-praktek kekerasan lainnya merupakan upaya untuk meredam gerakan rakyat papua yang bertujuan untuk mendapatkan hak sipil dan politik. 

Penjajahan yang dilakukan oleh elit birokrasi dan militer Indonesia semenjak 1961, melahirkan perlawanan rakyat West Papua dengan membangun berbagai gerakan-gerakan yang sesuai dengan mekanisme hukum dan demokrasi di Indonesia. Semangat perlawanan rakyat West Papua timbul dari berbagai bentuk kekerasan, pelanggaran HAM, Kejahatan Kemanusiaan yang dilakukan oleh Militer Indonesia selama Bangsa West Papua hidup dibawah bingkai NKRI. Belum lagi, kekayaan alam (emas, uranium, tembaga, minyak bumi, dll) dan tanah-tanah adat mereka dirampas untuk kepentingan pemodal asing.

 operasi militer secara ilegal di Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Maybrat, pegunungan bintang dan beberapa wilayah Papua lainnya membuat rakyat West Papua mengungsi ke dalam hutan. Banyak warga yang meninggal karena kelaparan dan penyakit selama pengungsian. Kini aktivitas rakyat West Papua dalam mempertahankan hidup terhambat akibat operasi dan pendudukan oleh militer atas rumah-rumah, gedung sekolah, rumah sakit, bahkan kini militer sudah menguasai sampai pada pekerjaan proyek-proyek jalanan dan jembatan.

perjuangan rakyat West Papua untuk menentukan Nasib sendiri selalu dilabeli dengan tindakan yang makar/saparatis. Sehingga dengan alasan itu, rakyat papua dibantai hingga dibunuh. padahal Perjuangan rakyat West Papua dilandasi oleh Hukum Internasional dan Nasional Indonesia.


Sehingga dengan melihat berbagai persoalan sejarah yang jauh dari nilai kamanusiaan dan demokrasi Kami menuntut : 


  1. Hentikan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis papua

  2. Bebaskan Victor F. Yeimo Tanpa syarat

  3. Mengutuk keras terhadap pelaku penangkapan Viktor F. Yeimo yang tidak sesuai prosedur hukum    

  4. Segerah tarik militer organik dan non organik dari seluruh terytori west papua

  5. Hentikan pengiriman militer ke tanah west papua  

  6. Segera tangkap dan adili pelaku pelanggaran HAM di Papua dan Indonesia.

  7. Jamin kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi dan menyampaikan pendapat dimuka umum.

  8. Lawan Pelabelan Teroris Terhadap Bangsa West Papua.

  9. Tolak Otsus Jilid-II dan daerah otonom baru

  10. Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri,Bagi Bangsa West Papua Sebagai Solusi Demokratis.


Salam Pembebasan Nasional Papua Barat

Amolongo, nimo, koyao, koha, amakanie, kinaonak, nare, yepmum, dormum, tabea mufa, walak, foi moi, wainambe, nayaklak, 

wawawawawawa....wa...wa...wa...wa

Medan Juang ,30/9/2021


0 Post a Comment: