Translate

Rabu, 06 Oktober 2021

PEPERA DILAKSANAKAN DI TAHUN 1969 DAN PT FREEPORT ILEGAL KARENA NYOLONG 1967

Ilustrasi : Orang Papua dan sumber daya alam dikuras

Oleh : Nuelft24

Berawal dari 1962 yaitu new york aggrement yang membicarakan tentang status Papua dimana dalam perjanjian new york agrement juga tidak sama sekali melibatkan orang asli papua sebagai pemilik tanah papua itu sendiri. Disini Indonesia berani mengatasnamakan bangsa papua berdiskusi dengan amerika dan belanda. Artinya menurut bang dandhy laksono, "Iblis berdiskusi dengan jin didampingi oleh setan tanpa malibatkan kami oleh manusia hehe ".

Dan  isi dari perjanjian new york aggrement 15 agustusus 1962 adalah :

- Penentuan pendapat rakyat harus dan wajib dilakukan dengan One Man One Vote atau satu orang satu suara

Seiring berjalan waktu tepatnya Satu tahun kemudian di tanggal 1 Mei 1963, tiba-tiba tanpa sepengetahuan orang Papua juga,  PBB (UNTEA) menyarahkan daerah papua kedalam NKRI secara sementara sambil menunggu hasil penentuan pendapat rakyat atau PEPERA.

Tetapi, sebelum PEPERA dilakukan, indonesia atas presiden soeharto mengeluarkan undang-undang penanaman modal asing di tahun 1966 sehingga  di tanggal 7 april 1967 soeharto mengizinkan PT Freeport milik amerika untuk masuk ke gunung suci Nemangkawi  ( saat ini bernama grasberg). Pengizinan PT Freeport ke papua ini lucu sebenarnya karena PEPERA saja belum dilakukan, malahan PEPERA  sendiri di laksanakan  dua tahun kemudian setelah kontrak PT Freport yaitu di tahun 1969. Kepentingan Amerika Serikat di Papua Barat, yang ditandai dengan adanya penandatanganan Kontrak Kerja antara Freeport dengan pemerintah Republik Indonesia, menjadi realitas.  Di sini terjadi kejanggalan yuridis, karena Papua Barat dari tahun 1962 hingga 1969 dapat dikategorikan sebagai daerah SANGKETA (belum sah bergabung dengan NKRI).

PEPERA TIDAK DILAKUKAN BERDASARKAN PERJANJIAN NEW YORK AGGREMENT

"ONE MAN ONE VOTE"

Penentuan Pendapat Rakyat tahun 1969 tidak sah karena dilaksanakan dengan sistem “musyawarah” (sistem local Indonesia) yang bertentangan dengan isi dan jiwa New York Agreement dimana hanya mengambil 1025 orang dari 800.000 orang Papua dan dari 1025 orang itu pun hanya 175 Papua sisanya orang Maluku. Di samping itu PEPERA 1969 dimenangkan oleh Indonesia lewat terror, intimidasi, penangkapan, dan pembunuhan (pelanggaran hukum, HAM dan esensi demokrasi). Hal ini dibuktikan juga dengan penelitian yang dilakukan oleh  Asian Human Rights Commission (AHRC) yaitu dari tahun 1961-1969 telah terjadi genocida sekitar 30.000 tewas dibunuh oleh militer indonesia.
Kemenangan PEPERA secara cacat hukum dan moral ini akhirnya disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa lewat Resolusi Nomor 2509 dan diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keppres Nomor 7 tahun 1971. 

Sumber :
1.  Buku AMP
2. SuaraPapua.com, "sejarah aneksasi Papua ke dalam NKRI. "
3. Buku Asian Human Rights Commission (AHRC),  " The neglected genocida 1961-1969."

Bersambung ..

0 Post a Comment: