Translate

Rabu, 01 Desember 2021

Pernyataan sikap FRONT RAKYAT UNTUK WEST PAPUA (FR-WP)

Foto ; Orang Papua dan solidaritas nasional untuk Papua 


Pernyataan Sikap

Front Rakyat untuk West Papua (FR-WP)


Demiliterisasi, Cabut Perpanjangan Otsus,
dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua!

 

Salam Pembebasan Nasional Bangsa West Papua!

Amolongo, Nimo, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak, Foi Moi, Wainambe, Nayaklak

Wa…wa…wa…wa…wa…wa..wa..wa..wa..wa!

Tepat pada hari ini, 60 tahun lalu, sebuah momentum besar bagi sejarah rakyat West Papua terjadi. Pada 1 Desember 1961, rakyat West Papua mendeklarasikan kemerdekaannya. Kala itu, untuk pertama kalinya bendera Bintang Kejora berkibar di Kota Hollandia—kini Jayapura. Peristiwa tersebut bukanlah aksi spontan, tapi telah dilandasi dengan kesadaran kebangsaan.

Ketika West Papua masih menjadi wilayah sengketa antara Indonesia dan Belanda, tuntutan kemerdekaan rakyat West Papua sudah ada jauh sebelum Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Memasuki tahun 1960-an para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik lewat sekolah polisi dan sekolah pamong praja (bestuurschool) di Hollandia, yang mendidik 400 orang antara tahun 1944-1949 untuk mempersiapkan kemerdekaan West Papua.

Atas desakan para politisi dan negarawan West Papua yang terdidik, maka Pemerintah Belanda membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea). Beberapa tokoh-tokoh terdidik yang masuk dalam dewan ini adalah MW Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), Nicolaus Youwe (Hollandia), P Torey (Ransiki/Manokwari), AK Gebze (Merauke), MB Ramandey (Waropen), AS Onim (Teminabuan), N Tanggahma (Fakfak), F Poana (Mimika), dan Abdullah Arfan (Raja Ampat). Kemudian wakil-wakil dari keturunan Indo-Belanda adalah O de Rijke (mewakili Hollandia) dan HFW Gosewisch (mewakili Manokwari).

Setelah melakukan berbagai persiapan, disertai dengan perubahan politik yang cepat akibat ketegangan Indonesia dan Belanda, maka dibentuk Komite Nasional Papua yang beranggotakan 21 orang untuk membantu Dewan Nieuw Guinea mempersiapkan kemerdekaan West Papua. Komite ini akhirnya dilengkapi dengan 70 orang Papua yang berpendidikan dan berhasil melahirkan Manifesto Politik yang isinya:

·   Menentukan nama negara          : Papua Barat

·   Menentukan lagu kebangsaan   : Hai Tanahku Papua

·   Menentukan bendera negara      : Bintang Kejora

·   Menentukan bahwa bendera Bintang Kejora akan dikibarkan pada 1 November 1961

·   Lambang negara Papua Barat adalah Burung Mambruk dengan semboyan “One People One Soul”

Akan tetapi, deklarasi tersebut tak diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menganggapnya sebagai negara boneka buatan Belanda. Pemerintah Indonesia melalui Soekarno saat itu lantas melakukan aneksasi terhadap West Papua melalui seruan Tri Komando Rakyat (Trikora). Seruan ini dilakukan di Yogyakarta, 19 Desember 1961, yang kemudian diejawantahkan dalam serangkaian operasi militer yang menumpahkan banyak korban rakyat sipil West Papua.

Peristiwa ini tidak bisa dilepaskan dari konteks Perang Dingin yang secara langsung turut memperkeruh nasib bangsa West Papua. Amerika Serikat yang memiliki kepentingan tak kalah besar terhadap Papua (Kontak Karya Freeport 1967) akhirnya turut terlibat menekan Belanda untuk berunding dengan Indonesia. Perundingan kemudian berlangsung di New York pada 15 Agustus 1962 (New York Agreement) yang mana Amerika bertindak sebagai mediator. Perlu dicatat bahwa dalam perundingan ini tidak ada satu pun perwakilan rakyat West Papua yang terlibat. Padahal perundingan ini menyangkut keberlangsungan hidup dan nasib rakyat West Papua.

New York Agreement terdiri dari 29 pasal yang mengatur 3 hal. Pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan nasib sendiri (self-determination) yang didasarkan pada praktek internasional, yaitu satu orang satu suara (one person one vote). Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara Persatuan Bangsa-Bangsa (UNTEA) kepada Indonesia.

Ketika Indonesia mengambil alih tanggung jawab administratif atas West Papua pada tahun 1963, teritori itu tetap berstatus koloni tak berpemerintahan sendiri yang berhak atas penentuan nasib sendiri di bawah hukum internasional. Hak itu diakui oleh Indonesia dalam New York Agreement yang menguatkan fakta bahwa Indonesia tidak memiliki kedaulatan hukum atas West Papua. Keberadaan Indonesia di West Papua adalah administrasi kolonial yang bisa bersifat permanen hanya jika rakyat West Papua memilih integrasi melalui penentuan nasib sendiri dengan prosedur yang disyaratkan oleh hukum internasional.

Satu-satunya penentuan nasib sendiri yang dilakukan adalah Pepera yang tidak sah pada tahun 1969. Tidak sah karena hanya 1.022 orang (4 orang lainnya tidak ambil bagian) yang terlibat dalam pemungutan suara, atau kurang dari 0,2% dari populasi rakyat West Papua (800 ribu jiwa), yang dikondisikan setuju untuk integrasi dengan Indonesia. Musyawarah untuk mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan Pepera yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi, serta adanya pelanggaran HAM berat. Nyatanya hasil dari pelaksanaan Pepera tersebut hanya “dicatat” di Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat Resolusi 2504 (XXIV) yang mana tidak disebutkan bahwa PEPERA telah dilaksanakan sesuai dengan New York Agreement maupun prosesnya memenuhi standar “penentuan nasib sendiri” seperti yang diamanatkan oleh Resolusi PBB 1514 dan 1541 (XV). Proses integrasi yang cacat ini beriringan dengan pendekatan militeristik yang dilakukan oleh rezim Orde Baru Soeharto dalam upaya “mengindonesiakan” rakyat West Papua. Serangkaian pelanggaran HAM berat terjadi, salah satu contohnya adalah Tragedi Biak Berdarah.

Kejatuhan Orde Baru kembali menggelorakan perjuangan kemerdekaan rakyat West Papua, terlebih pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Meskipun Gus Dur telah melakukan hal yang lebih halus—proses integrasi yang cacat, serta berpuluh tahun penindasan dan kekerasan oleh militer Indonesia—telah terlanjur membekas dalam ingatan rakyat West Papua. Hal itu ditandai dengan tuntutan kemerdekaan yang tetap lantang. Salah satu upaya itu dilakukan dengan mengadakan Kongres Nasional II Rakyat Papua yang menetapkan Theys Eluay sebagai Presidium Dewan Papua. Theys Eluay kemudian dibunuh oleh Tim Mawar, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di bawah pimpinan Hartomo. Kematian Theys segera ditindaklanjuti pemerintah Indonesia di bawah presiden Megawati mengesahkan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

UU Otsus menjanjikan kedaulatan bagi rakyat West Papua yang termajinalisasi, mengobati luka lama akibat penindasan, dan mengakomodasi kehadiran partai politik lokal. Namun nyatanya janji tersebut langsung terbantah dengan adanya pembunuhan Theys Eluay. Kejadian itu membayangi UU Otsus dan menjadi peringatan akan berlanjutnya kekuasaan dan impunitas militer Indonesia. Benar saja, selama 20 tahun Otsus diterapkan tanpa memperhatikan mekanisme demokrasi yang sejati. Lembaga-lembaga pemerintahan lokal menjadi sasaran campur tangan dan pengawasan pemerintah pusat demi menyingkirkan kandidat-kandidat yang prokemerdekaan. Implementasinya pun lebih terfokus pada proyek-proyek pembangunan. Kendati UU tersebut mengklaim hendak mengangkat derajat orang West Papua yang ‘termarjinalisasi” melalui proyek-proyek pembangunan, faktanya dana proyek-proyek itu lebih sering diselewengkan. Anggaran untuk infrastruktur dan dana alokasi umum (DAU) jumlahnya dua persen dari APBN, sementara pada saat yang sama aparat keamanan meraup banyak untung dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua yang melimpah dengan dalih operasi kontrapemberontakan dan transmigrasi. Hal ini menyebabkan kasus-kasus pembungkaman kebebasan berekspresi secara damai terus berlanjut. Larangan pengibaran bendera Bintang Kejora tetap diberlakukan, dan, tidak ketinggalan, tetap terjadi pembunuhan di luar hukum oleh TNI/Polri.

Oleh sebab itu pada 2020 organisasi-organisasi masyarakat sipil dan aktivis politik mengorganisasi penolakan atas evaluasi UU Otsus dan perpanjangannya. Pada Juli 2020, terbentuklah Petisi Rakyat Papua (PRP) yang awalnya didukung oleh 16 kelompok. Mei 2021, PRP menyatakan telah menerima lebih dari 700.000 tanda tangan penolakan perpanjangan Otsus. PRP membantah klaim Jakarta yang mengatakan bahwa Otsus berhasil menyejahterakan dan mengikutsertakan orang asli West Papua dalam memerintah wilayah mereka. PRP juga menunjukkan keberatan atas meningkatnya militerisasi di West Papua dan menuntut Pemerintah Indonesia segera berhenti “mereduksi persoalan-persoalan pokok rakyat West Papua ke dalam pembahasan dana Otsus.” Mereka dan kelompok-kelompok lain keberatan atas disingkirkannya rakyat West Papua dari pembahasan Otsus. Evaluasi UU Otsus, misalnya, harus melalui Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP). Pemerintah mengklaim bahwa lembaga-lembaga itu sudah representatif, tapi sebagian kalangan berpendapat bahwa kelompok-kelompok prokemerdekaan tidak dilibatkan. Kelompok-kelompok masyarakat sipil di West Papua, termasuk PRP, khawatir revisi UU itu dilangsungkan oleh elit-elit Jakarta dan disetujui tanpa pertimbangan oleh lembaga pemerintah tingkat lokal.

Terhadap proses evaluasi yang dikontrol para politisi Jakarta, kelompok-kelompok masyarakat sipil West Papua membuat penolakan dalam bentuk protes jalanan yang sering kali berujung pembubaran oleh aparat. September 2020, misalnya, ribuan orang di Nabire terlibat aksi protes yang disertai penangkapan sejumlah orang sebagaimana pernah terjadi saat gerakan antirasisme tahun 2019. Empat hari kemudian, protes yang sama berlangsung di Jayapura. Demonstrasi ratusan mahasiswa dibubarkan secara paksa oleh aparat yang personelnya jauh lebih banyak dari massa aksi dan aparat melepaskan tembakan ke arah halaman universitas. Di sebuah protes serupa di Jayapura beberapa bulan berikutnya, seorang massa aksi mahasiswa bernama Matias Suuh tertembak dan tiga belas mahasiswa lainnya ditangkap. April 2021, sebuah aksi protes besar rencananya akan digelar di Deiyai, wilayah Pegunungan Tengah. Polisi dan tentara, yang jumlahnya lebih banyak dari massa aksi, mencegah aksi itu digelar. Aparat keamanan berdalih khawatir akan terjadi pertumpahan darah jika aksi tetap berlangsung. Agustus 2019, enam orang tewas tertembak di Deiyai saat aksi Gerakan West Papua Melawan.

Keprihatinan atas tindakan keras terhadap penyampaian pendapat di muka umum, yang disuarakan dalam surat bersama Pelapor Khusus PBB, ditanggapi Pemerintah Indonesia dengan mengatakan bahwa tindakan keras terhadap demonstrasi tolak Otsus dilakukan demi menghindari penyebaran Covid-19. Namun, Pemerintah juga mengamini tindakan itu dilakukan karena ada unsur “separatisme”. Karenanya, pihak berwenang menggunakan pandemi sebagai dalih pembubaran aksi protes dan mempercepat pembahasan UU Otsus sambil menumpas kubu yang menolak.

Sejak pemilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir tahun 2014, militer dibiarkan terus mengakumulasi lebih banyak kekuasaan dan anggaran dengan melanggengkan struktur komando teritorial yang mengizinkannya mengakses SDA—secara legal maupun ilegal. Sejak lama, militer Indonesia terlibat dalam kegiatan ekonomi ilegal di West Papua, termasuk di usaha penebangan kayu dan pengamanan perusahaan-perusahaan pertambangan dan perkebunan, yang juga disertai penggusuran orang-orang West Papua dari tanahnya. Militer juga merupakan penerima alokasi dana Otsus dalam jumlah yang besar, dua per persen dari anggaran nasional Indonesia, serta dana pembangunan, dan dana infrastruktur. Bupati-bupati terpilih memiliki anggaran yang bisa diakses militer untuk melakukan operasi militer melawan dugaan ancaman pemberontak di West Papua. Kendati dengan biaya yang besar, operasi-operasi ini kadang dilakukan secara tidak efisien dan tidak efektif. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah operasi-operasi militer melawan pemberontakan tersebut sebenarnya untuk memenuhi tujuan yang kerap pemerintah nyatakan atau tidak lebih dari sumber pendapatan lain bagi militer?

Presiden Jokowi mengizinkan militer memperluas struktur teritorialnya dengan membangun dua komando daerah militer (kodam) baru, salah satunya di Provinsi Papua Barat. Pihak militer mengklaim bahwa hal ini diperlukan dalam rangka melawan gerakan perlawanan Papua, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Namun, TPNPB tidak hadir dalam jumlah yang signifikan di Provinsi Papua barat. Tampaknya militer tengah berusaha menjustifikasi penambahan struktur komando teritorial yang bisa membuat mereka terus melanggengkan kepentingan bisnisnya.

Jokowi juga mengizinkan militer melanjutkan rencana pembangunan Jalan Raya Trans-Papua. Jokowi dikabarkan meyakini proyek itu perlu diselesaikan, setelah melakukan kunjungan tahun 2015 dan merasa kesulitan mengakses Nduga, kabupaten yang baru dibentuk tahun 2008 dan salah satu daerah paling tertinggal di West Papua. Kementerian Pertahanan menyediakan dana APBN untuk proyek ini. Korps Zeni Angkatan Darat (Pusziad atau Zeni) telah mengerjakan 10 persen sisa pembangunan jalan raya sepanjang 4.320 km tersebut. Beberapa orang mengakui bahwa jalan ini bisa mengurangi biaya transportasi ke Pegunungan Tengah, tapi jalan itu juga telah memfasilitasi kehadiran militer dalam jumlah banyak di Pegunungan Tengah dan membawa pendatang non-Papua yang mendominasi perekonomian di kota-kota kecil seperti Wamena. Jalan-jalan ini selanjutnya memungkinkan militer memberlakukan pembatasan terhadap pergerakan warga sipil dengan mendirikan pos-pos pemeriksaan militer.

Penahanan oleh aparat keamanan, yang dalam prosesnya sering kali terdapat penyiksaan, merupakan strategi untuk memperkuat kekuasaan militer atas wilayah-wilayah yang beberapa di antaranya lahir melalui pemekaran. Di daerah seperti Kabupaten Nduga, aparat keamanan adalah hal paling menonjol dari negara Indonesia, terlebih lagi koordinasi instansi pemerintah sipil tidak memadai. Keberadaan militer dan polisi yang mencolok telah menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat sipil. Tidak ada cara yang sederhana untuk mengukur efek pendudukan militer. Insiden kekerasan, termasuk penyiksaan, pelecehan dan intimidasi serta pelanggaran lain, misalnya, tidak dapat dipertanggungjawabkan hanya dengan mengandalkan statistik angka kematian: kematian tidak selalu dicatat karena akses ke Pegunungan Tengah sangat sulit dan sering kali tidak memungkinkan atau tidak diizinkan tanpa didampingi aparat keamanan. Para menteri pemerintah pun secara terbuka menyangkal fakta adanya kematian warga sipil yang disebabkan operasi aparat keamanan di Pegunungan Tengah.

Militerisasi di Papua sudah pada level yang teramat memprihatinkan dan telah terbukti gagal menghentikan bahkan memperburuk eskalasi kekerasan di tanah Papua. Bahkan hal ini juga sudah disadari, salah satunya, oleh Panglima Komando Daerah Militer Cenderawasih Mayor Jenderal Ignatius Yogo Triyono. Dikutip dari Majalah Tempo beberapa waktu lalu, ia menyatakan mendukung pendekatan dialog untuk mengatasi konflik di Papua dan melakukan kontak tembak, tapi dengan syarat dialog itu tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Serangkaian penjelasan di atas dapat menyimpulkan bahwa akar permasalahan yang terjadi di West Papua adalah cacatnya sejarah integrasi. Kondisi ini kemudian membuahkan praktek militerisasi yang berimbas pada maraknya pelanggaran HAM (pembunuhan di luar hukum, penangkapan, penyiksaan, pembungkaman kebebasan berpendapat), penyingkiran Orang Asli Papua (OAP), dan kerusakan lingkungan. Karenanya diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian yang damai dan demokratis, yakni hak menentukan nasib sendiri. Tentu dengan tidak mengesampingkan demiliterisasi di Papua terlebih dahulu.

Maka, dalam rangka peringatan 60 Tahun Hari Deklarasi Kemerdekaan Bangsa West Papua Front Rakyat Untuk West Papua ( FR-WP ),menyatakan sikap politik sebagai berikut:

1.     Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Bangsa West Papua

2.     Cabut UU Otonomi Khusus Jilid II

3.     Buka akses jurnalis seluas-luasnya di West Papua

4.     Tarik militer organik dan non-organik dari West Papua

5.     Hentikan segala bentuk diskriminasi dan intimidasi terhadap mahasiswa West Papua di Indonesia

6.     Bebaskan tahanan politik West Papua tanpa syarat

7.     Tutup PT Freeport, BP, LNG Tangguh serta tolak pengembangan Blok Wabu dan eksploitasi PT Antam di Pegunungan Bintang

8.     Usut tuntas pelaku penembakan dua anak di Intan Jaya

9.     Tangkap, adili, dan penjarakan jenderal-jenderal pelanggar HAM

10.   Hentikan rasisme dan politik rasial yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dan TNI-Polri

11.   Hentikan operasi militer di Nduga, Intan Jaya, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Seluruh Wilayah West Papua lainnya

12.   Cabut Omnibus Law

13.   Belanda harus bertanggung jawab untuk menuntaskan proses dekolonisasi West Papua sebagaimana pernah mereka janjikan

14.   PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses menentukan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua

15.   Mendesak Pemerintah RI untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada Komisi HAM PBB untuk meninjau situasi HAM di West Papua secara langsung

16.   Jaminan kebebasan informasi, berekspresi, berorganisasi dan berpendapat bagi bangsa West Papua

17.   Usir PT. IDK ( Tambak Garam ) di Malaka

18.   Berikan Kepastian Tanah Bagi Warga Eks Tim-Tim

19.   Tolak Pembangunan Jurassic Park di Pulau Komodo

20.   Kembalikan Tanah Adat Masyarakat Pubabu Besipae

21.   Wujudkan Pendidikan Gratis , Ilmiah dan Demokratis

 

Demikian pernyataan sikap ini dibuat. Kami menganjurkan kepada rakyat Indonesia yang bermukim di West Papua untuk mendukung perjuangan bangsa West Papua dalam menentukan nasib sendiri. Juga penting kami sampaikan pada rakyat Indonesia, West Papua, dan dunia, mari kita bersama-sama bersatu untuk mengakhiri penipuan sejarah dan penderitaan di yang ada di Tanah West Papua.

Medan Juang, 1 Desember 2021

 

Panjang Umur Pembebasan Bangsa Papua Barat.

0 Post a Comment: