Translate

Kamis, 03 Juni 2021

Manusia Diciptakan Untuk Menjaga Kedamaian dan Keselamatan

Foto/Doc : Paniai Berdarah 8 Desember 2014



Oleh : Matias Yatipai
  
Penciptaan Manusia Pertama, Perspektif Iman Kristen (Alkitab), Hukum Karma jata di Akhirat, Manusia di Ciptakan Agar menjaga Kedamaian dan keselamatan. Penjelasan singkat, Penciptaan Manusia Pertama di Taman Firdaus, dari pandangan Tradisi Iman Umat Agama Kristen berdasarkan Alkitab. Pada awal mulanya, Manusia  pertama (Adam), diciptakan oleh Allah dari Tanah, sesuai Gambar dan Citeranya.  Ketika itu,  Allah memandang bahwa, Adam menjalani kehidupan di Taman Firdaus itu, seorang diri, akhirnya, Allah mengambil cara, dan dia membuat Manusia pertama, Tidur nyenyak. Sementara ia tertidur, Allah mencabut Tulang Rusuk darinya, kemudian terciptalah Manusia kedua (Hawa). Pada saat itu juga, Manusia kedua itu berkata, “Inilah dia, Tulang dari tulangku, dan Daging dari Daging”

Setelah semua kekayaan di Langit dan Bumi dijadikan oleh kuasa Allah, Ia berkata kepada kedua manusia itu, “Beranak cuculah dan bertambah banyak; penuhilah Bumi dan taklukanlah itu, berkuasalah atas Ikan-ikan di Laut dan Burung-burung di Udara dan atas segala Binatang yang merayap di Bumi.” (Kej: 1:28).

Tujuan dihadirkannya, Manusia Pertama Adam dan Hawa di Taman Eden alias Firdaus, untuk saling menjaga, memelihara dan menikmati kekayaan yang tersedia itu. Setelah beberapa hari, menjalani kehidupannya Di Taman itu, Ular menggoda Si perempuan, akhirnya Hawa memetik Buah terlarang, “Pohon pengetahuan tentang baik dan yang jahat,” dan dimakannya. Setelah peristiwa itu berlalu, Allah mengusir mereka dari tempat itu, dan jatuh kedalam penderitaan. Allah tidak pernah berfirman, Manusia diciptakan untuk saling menghabisi nyawa, Menindas, dan Menjajah. Ia menginginkan supaya supaya, Umatnya itu harus, saling menghormati, saling mengakui, dan melestarikan.

10 Perintah Allah, poin ke  5, “Jangan Membunuh” Kita melihat kembali, 10 (sepuluh) Firman Allah, pada perintah kelima (5) berbunyi, “Jangan Membunuh.” Jika direnungkan kembali, isi dan maksud Tuhan pada Nomor kelima dari sepuluh Perintah itu, kepada kita Umat Manusia bahwa, Manusia itu punya nilai yang sama, kedudukan yang sama serta dejarad yang sama pula,  dimata Sang Pencipta, dari pada makluk-makluk Hidup lain yang diciptakannya. Ia memberikan Tugas dan tanggung yang besar kepada kita Manusia supaya, saling menjaga, memelihara, tanpa ada, Diskriminasi, Pembunuhan, Penindasan, dan tindahkan-tindahkan kekerasan lainnya. Manusia hidup di Dunia ini, hanya sedetik, artinya, tidak abadi, tidak selamanya,hanya bersifat momental.

Penegakkan Hukum Dunia Berdasarkan Aturan (UU)Kehidupan ini memang, dipagari dengan Aturan Dunia yang dibuat oleh Manusia itu sendiri. Kita telah ketahui bahwa, Aturan dibuat untuk ditegakkan, supaya dalam kehidupan bermasyarakatnya, Harmonis, damai, sejatera dan tenteram. Itulah target-target yang diharuskan dan diwujudkan serta dicapai melalui tindahkan nyata berdasarkan Ideologinya.

Kita mencoba, masuk ke Dunia Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) BAB XIX tentang “KEJAHATAN TERHADAP NYAWA” pada Pasal, 338 yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”

Berdasarkan KUHP pasal 338 diatas, Penulis ingin menghusut tentang Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat oleh Gabungan TNI/POLRI dengan penembakan serentak, di Lapangan terbuka, Karel Gobai Paniai-Enarotali Papua, terhadap Masyarakat Sipil yang akhirnya, 4 Orang Pelajar SMA dilenyapkan tanpa ada Kata Salam kepada keluarganya, yang pergi hanya begitu saja, juga tidak dikehendaki oleh Sang Penciptanya. Pelaku-peaku penembakan Paniai berdarah pada 7-8 Desember 2014, masih dipelihara oleh Negara Republik Indonesia, malah pangkat dan upah mereka pun dinaikkan oleh Negara dan Pemerintah itu sendiri. Berdasarkan KUHP pasal 338 diatas, Pelaku penembahkan terhadap 4 pelajar SMA di Paniai adalah benar-benar TNI/POLRI, dan mereka diproses hukum. Tetapi, hal ini selalu saja diabaikan.

Dari tragedi dasyat, Paniai Berdarah oleh Negara ini, menggambarkan bahwa, penyerapan Hukum Negara di Papua sedang didiskriminasi, dipilah-pilahkan, serta selalu memihak hanya kepentingan Negara.
Hukum Karma di Hadapan Tuhan  Pada Akhirat

Hukum Karma adalah hukum  yang menyatakan , “siapa yang berbuat dia akan merasakan akibatnya.” Entah kau, Presiden, Menteri, POLRI,TNI, dan siapa saja kita, ingat bahwa, perbuatan kita akan diadili dari ujung kuku sampai ujung rambut. Ketika kita berbuat tindak kejahatan terhadap manusia lain, kita juga akan diperlakukan sama pula diakhirat nanti.
Kesimpulan

Pada hakekatnya, Manusia adalah Makluk social, berakal budi yang diciptakan oleh Sang Pencipta (Allah) untuk saling menjaga dan melestarikan serta menguasai Bumi atas Makluk-makluk Hidup lainnya. Manusia hadir di Bumi untuk saling menyelamatkan, antara saya dengan dia,juga antara kita dengan mereka.

Semua hukum/atura-aturan yang berasal dari Tuhan (disurga) dan dari Manusia (Bumi), supaya untuk selamat. Jadi, tidak perlu ada diskriminasi, pembunuhan, penjajahan dan penindasan karena kepentingan-kepentingan tertentu. Kepentingan yang negative membawa kita ke jurang yang abadi juga sebaliknya. “Hidup Manusia di Akhirat, tidak akan lari dari Hukum Karma.”

0 Post a Comment: